Pilpres 2024
Hotman Paris Marah Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol, Beri Kritik Keras ke Kubu Ganjar Pranowo
Tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengomentari PHPU kubu Ganjar-Mahfud melalui akun media sosial Instagramnya.
Padahal, bansos merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sah sesuai undang-undang.
Sebab, jika bansos bermasalah, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menurut Hotman, tim hukum Anies-Muhaimin lebih banyak membicarakan hal yang tidak terkait dengan hasil pemilu.
Permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan kuasa hukum secara bergantian selama sekitar 100 menit itu bahkan bisa dijawab dengan satu kalimat.
”Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti.

Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.
”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut.
Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.
”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini nggakbener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.
Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.
Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis
Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat.
Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon.
Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.