Berita Nasional Terkini
Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo
Tengok alasan Jokowi ogah komentari proses sidang gugatan Mahakmah Konstitusi alias MK Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo vs Prabowo-Gibran
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang gugatan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu 2024.
Terbaru Presiden Jokowi angkat bicara soal proses gugatan MK yang bergulir.
Kendati mengeluarkan pernyataan, namun Jokowi mengutarakan enggan berkomentar soal proses gugatan MK.
Tengok alasan Jokowi ogah komentari proses sidang gugatan Mahakmah Konstitusi alias MK Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo vs Prabowo-Gibran
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan
Baca juga: Beredar Poster Kandidat Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti Masuk Bursa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait namanya dituding ikut campur dalam Pilpres 2024.
Jokowi dituduh kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin cawe cawe dalam Pemilu untuk melanggengkan kekuasaannya melalui pasangan Prabowo-Gibran.
Terkait hal tersebut, Jokowi enggan menjawabnya.
Presiden Jokowi pun enggan berkomentar terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK, ya," kata Jokowi dalam peresmian pembukaan kongres HIKMAHBUDHI Ke XII Tahun 2024, di Ancol, Jakarta, Kamis, (28/3/2024).
Sebelumnya Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan perselisihan sengketa Pemilu kini sudah menjadi ranah MK.
"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini kepada Tribunnews, Kamis, (28/3/2024).
Baca juga: Bobby Nasution Marah dan Tutup Paksa THM Nakal Saat Ramadhan, Menantu Jokowi Nyamar Jadi Pengunjung
Menurut Dini, MK merupakan saluran yang dapat ditempuh oleh kontestan yang tidak menerima hasil Pemilu. Hal itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dalam menempuh jalur hukum, kata Dini, kontestan yang menuding adanya kecurangan harus membuktikan tudingannya tersebut
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.