Pilpres 2024

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Belum Terlambat

Gugatan Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dinilai belum terlambat. Simak penjelasan pakar.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
GUGATAN PILPRES 2024 - Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). Gugatan Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dinilai belum terlambat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud untuk diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran ini menurut Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari belum terlambat meski hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diumumkan KPU.

Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Feri Amsari permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil.

Baca juga: Profil 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Penentu Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Diprediksi akan Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Komposisi Hakim

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2024).

Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (15/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.

Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.

“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu.

Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya.

Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres.

Sidang pemeriksaan gugatan hasil Pemilu 2024 tampak Capres/Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024)
GUGATAN PILPRES 2024 - Sidang pemeriksaan gugatan hasil Pilpres 2024 tampak Capres/Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com)

Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.

Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved