Ramadhan 2024

Inilah Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap dengan Perhitungannya

Inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya. 

Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.

Namun, nominal rupiah ini berbeda di setiap daerah, yang mana disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa. 

Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu. 

Baca juga: Inilah Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

Rp 48.000 x 5 orang = Rp 240.000 

Atau, perhitungan beras yang berarti 3 kg beras x 5 orang = 15 kg beras yang wajib diberikan.

Sedangkan, jika dalam satu rumah terdapat tiga anggota keluarga, maka perhitungannya Rp 48.000 x 3 orang = Rp 144.000, atau 3 kg beras x 3 orang = 9 kg beras yang wajib diberikan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu. 

Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Niat Zakat Fitrah 

Niat zakat fitrah juga berbeda setiap tanggungannya, berikut kategorinya:

1. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, karena Allah SWT.

Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved