Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Ungkap Peredaran 32 Kg Sabu, Berawal dari Pengembangan Kasus di Samarinda

Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SABU-Kolase tangkapan layar feels Instagram @fakta.rakyat yang memperlihatkan personel Polda Kaltim mengamankan 31 kilogram sabu di Pontianak. Terduga pelaku digiring ke sebuah ruangan seperti kamar hotel, di mana ditemukan beberapa kemasan berisi sabu yang disimpan di dalam tas.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.

Informasi pengungkapan peredaran sabu 32 KG ini diunggah di akun Instagram @fakta.rakyat pada Kamis (28/3/2024).

"Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu-sabu dengan barang bukti 31 kilogram di Pontianak, hasil pengembangan dari penangkapan di Kota Samarinda dengan barang bukti 1 kilogram, total barang bukti 32 kilogram," dikutip dari keterangan postingan tersebut.

Dalam video itu, terlihat sejumlah personel menggiring terduga pelaku ke sebuah ruangan seperti kamar hotel.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Warga Muara Badak, Sabu Seberat 7,53 Gram Gagal Edar

Di dalam ruangan ditemukan beberapa kemasan berwarna cokelat diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tas.

Terlihat pula dua orang yang diduga terduga pelaku yang duduk berjejer dengan barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

"Termonitor. Memang ada pengungkapan kasus tersebut, jumlah (barang bukti) cukup besar," ujar Kombes Artanto, Kamis (28/3/2024).

Namun begitu, Kombes Artanto belum memberikan informasi lebih spesifik menyangkut pengungkapan tersebut.

Mulai dari waktu serta TKP, identitas terduga pelaku, asal barang tersebut, hingga modus yang digunakan termasuk kasus awal yang menjadi pemantik pengungkapan kasus ini.

"Untuk kepastiannya saya susulkan. Saya dengan Ditnarkoba sedang menyusun bahan press release-nya," tandas Kombes Artanto. 

SABU-Kolase tangkapan layar feels Instagram @fakta.rakyat yang memperlihatkan personel Polda Kaltim mengamankan 31 kilogram sabu di Pontianak. Terduga pelaku digiring ke sebuah ruangan seperti kamar hotel, di mana ditemukan beberapa kemasan berisi sabu yang disimpan di dalam tas.TRIBUNKALTIM.CO/HO
SABU-Kolase tangkapan layar feels Instagram @fakta.rakyat yang memperlihatkan personel Polda Kaltim mengamankan 31 kilogram sabu di Pontianak. Terduga pelaku digiring ke sebuah ruangan seperti kamar hotel, di mana ditemukan beberapa kemasan berisi sabu yang disimpan di dalam tas.TRIBUNKALTIM.CO/HO (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Berita Lain: Sat Resnarkoba Polres Nunukan Amankan Sabu 50 Kg yang Disimpan Dalam 2 Drum Biru

Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan 50 kg sabu yang dilakoni seorang kurir wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/3/2024) lalu.

Wanita berinisial NU (50) diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan modus operandi NU membawa sabu dari Malaysia.

"Modusnya serupa dengan pengungkapan kasus-kasus narkotika sebelumnya. Jadi sabu disimpan di dalam dua buah drum warna biru yang telah dibungkus menggunakan karung ukuran besar warna putih.

Sabu tersebut berada di tengah-tengah tumpukan barang sembako berupa tepung, gula dan peralatan dapur yang berada di masing-masing drum," kata Daniel Adityajaya kepada Tribun, Jumat (22/3/2024).

Menurut Daniel, tersangka NU disuruh oleh AS alias MO yang merupakan pemilik barang sabu di Batu 2, Tawau Malaysia. NU mempersiapkan pakaian bekas dan terkumpul menjadi 11 karung.

Lalu, pakaian bekas tersebut dicampur dengan dua buah drum warna biru yang berisi sabu.

Masing-masing drum berisi sabu sebanyak 25 bungkus plastik ukuran besar yang terbungkus di dalam sebuah kantong teh cina merk Guanyinwang.

Baca juga: Asyik Bungkus Narkoba, Tiga Sekawan Pengedar Sabu Asal Kukar Dibekuk Polisi

"Pakaian bekas sengaja dikumpulkan lalu ditumpuk di dalam drum dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Jumlah sabu keseluruhan yang ditemukan sebanyak 50 (bungkus plastik ukuran besar)," ucapnya.

Sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kabupeten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Rencananya sabu itu mau dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," imbuh Daniel.

SABU 50 KG DIAMANKAN POLISI

1. Satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama tersangka NU.

2. Di dalamnya terdapat bungkusan teh cina merk Quanyinwang sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dengan berat per bungkusnya sekira 1.000 gram.

3. Satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama tersangka NU.

4. Di dalamnya ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 25 bungkus. Diduga berisi sabu dgn berat per bungkusnya sekira 1.000 gram. 

Pria Asal Balikpapan Nekat jadi Kurir Sabu Gara-gara Imbalan Rpp 50 Juta

Seorang kurir narkoba berinisial MS (21), warga Balikpapan, Kalimantan Timur diamankan petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (7/9/2023).

MS ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat berikut barang bukti berupa sabu seberat 2.014 gram.

Penangkapan MS merupakan hasil pemantauan petugas terhadap pergerakan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka dari Malaysia.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 3.073 gram atau sekitar 3 kilogram.

Saat dimintai keterangan, MS mengakui adanya sisa sabu yang disembunyikan di belakang masjid, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.

Pukul 05.00 Wita pagi, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.059 gram di lokasi tersebut.

"Sehingga keseluruhan total barang bukti yang disita sebanyak 3 bungkus berisi sabu dengan berat 3.073 gram bruto," ucap Nyoman, Kamis (14/9/2023).

Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Chandra Silalahi menjelaskan, MS mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Serawak, Malaysia inisial AL pada 31 Agustus 2023.

"Narkoba jenis sabu kemudian dibawa ke Balikpapan melalui jalur darat, tiba pada 4 September 2023.

Dan, berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 7 September 2023," papar Chandra.

Guna mengelabui, barang bukti sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan merah bermerk Guanyinwang.

MS menurut Chandra merupakan pemain baru.

MS tergiur dengan upah Rp 50 juta jika selesai mengantarkan barang tersebut.

Namun sebelum itu, MS menggunakan biaya sendiri untuk menjemput barang haram tersebut di Malaysia.

Baca juga: Amankan Pengedar Sabu di Balikpapan saat Patroli, Polisi Sita Hasil Penjualan Jutaan Rupiah

"Sebenarnya tidak sebanding karena sabu ini senilai Rp 4,5 miliar, namun hanya dibayar Rp 50 juta.

Motifnya dia membutuhkan uang itu untuk membayar utang keluarga," beber Chandra.

Adapun barang haram tersebut, rencananya bakal diedarkan di Balikpapan.

Kata Chandra, tidak menutup kemungkinan akan disebar ke wilayah sekitar Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Chandra.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved