Ramadhan 2024
5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui
Inilah lima perbedaan zakat mal dan zakat fitrah yang wajib kamu ketahui.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Sementara zakat mal, tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.
2. Hukum
Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena tertera dalam rukun islam.
Namun, kebanyakan orang mengetahuinya cuman ada satu zakat yaitu zakat fitrah.
Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan zakat mal tidak sepopuler zakat fitrah yang dilaksanakan setiap ramadhan.
Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
3. Orang yang Berkewajiban Berzakat
Zakat mal merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu, setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.
Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib di lakukan oleh setiap Muslim yang mempunyai kelebihan dan kebutuhan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Zakat mal yakni zakat harta yang dikeluarkan apabila telah cukup nisab dan haulnya dibebankan kepada setiap muslim yang kaya.
Termasuk zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Lima Mazhab menerangkan, ulama empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang kuat, baik tua maupun muda.
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Maka, wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada fakir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.