Berita Nasional Terkini
Benarkah Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal Daripada Ke Luar Negeri? Ternyata Ini Faktornya
Tidak afdol rasanya jika lebaran tanpa mudik, bagai merayakan Idul Fitri tanpa makan ketupat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak afdol rasanya jika lebaran tanpa mudik, bagai merayakan Idul Fitri tanpa makan ketupat.
Tapi apa boleh buat, keinginan untuk dapat berkumpul dengan sanak saudara harus diurungkan kembali salah satunya karena mahalnya harga tiket domestik.
Ya, bukan tiket pesawat ke luar negeri, tapi tiket pesawat domestik alias dalam negeri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan- Surabaya Tanggal 27 - 30 Maret 2024, Cek Perbandingan Tiap Aplikasi
Bagaimana bisa tiket domestik lebih mahal harganya dibandingkan tiket ke luar negeri?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut.
Benarkah harga tiket pesawat domestik lebih mahal?
Belakangan ini ramai dibicarakan terkait mahalnya harga tiket pesawat mudik lebaran.
Misalnya saja, harga tiket pesawat rute Jakarta-Padang bisa tembus hingga Rp 4,76 juta.
Harga yang sangat fantastis bukan untuk rute yang masih di dalam negeri ini.
Fenomena tiket pesawat mahal, khususnya saat mudik Lebaran bukanlah hal baru bagi pengguna transportasi udara di Indonesia.
Dilansir dari laman Kompas.com, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pada dasarnya menteri perhubungan sudah menetapkan tarif batas atas maskapai penerbangan.
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Tanggal 28 - 31 Maret 2024, Cek Perbandingan Tiap Aplikasi
Namun faktanya, kata Agus, saat ini sudah banyak maskapai yang memasang tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.
Agus melanjutkan, aturan tarif batas atas tiket pesawat yang ditetapkan oleh Kemenhub dibuat pada 2019, dan belum ada perubahan aturan hingga saat ini.
Dengan kata lain, saat tarif batas atas ditetapkan pada 2019, nilai tukar dolar saat itu masih Rp 13.000, dan harga avtur (aviation turbine fuel) atau bahan bakar minyak untuk pesawat masih Rp 10.000 per liter.
Sedangkan, nilai tukar dolar sekarang sudah hampir Rp 16.000 (sekarang Rp 15.802). Jadi memang tarif batas atasnya (yang ditetapkan pada 2019) sudah tidak cocok (dengan kondisi saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.