Pilpres 2024

Nasib Aiman Witjaksono Usai Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024, Kini Kasus Dihentikan

Nasib Aiman Witjaksono usai tuding aparat tidak netral di Pemilu 2024, kini kasus dihentikan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aiman Witjaksono menjawab pertanyaan wartawan saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017). Nasib Aiman Witjaksono usai tuding aparat tidak netral di Pemilu 2024, kini kasus dihentikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Aiman Witjaksono usai tuding aparat tidak netral di Pemilu 2024, kini kasus dihentikan.

Kasus mantan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dihentikan polisi.

Penyelidikan dihentikan karena pasal yang menjeratnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terkait dihentikannya penyelidikan kasus Aiman Witjaksono, tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Baca juga: Praperadilan Ditolak! Ini Alasan Hakim Nyatakan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Baca juga: Aiman Witjaksono Balik ke Wartawan Usai Jadi Jubir Ganjar-Mahfud, Nasib Kasus Aparat Tak Netral

Baca juga: Akhirnya Butet Lolos dari Jerat Hukum, Kini Minta Jokowi Lepaskan Juga Aiman Witjaksono dari Polisi

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, dihentikannya penyelidikan tersebut dengan mengacu putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 di Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Ade Ary kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Maka diterangkannya, apabila ada yang disangkakan, kemudian didakwa, diadili dengan pasal 14 dan 15 tersebut.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 asas hukum pidana. Apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan,” kata Ade Ary.

Dijelaskannya terhadap orang-orang yang diperiksa tersebut, diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, sehingga otomatis persangkaan terhadap terlapor gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Aiman Witjaksono sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) usai dirinya selaku juru bicara capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyebut aparat tidak netral pada awal masa kampanye Pemilu 2024.

Mantan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu menduga salah satu alasan penyidikan perkaranya dihentikan, karena dicabutnya Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP oleh MK.

“Apakah ini terkait dengan Pasal 14 dan Pasal 15 yang dicabut MK (yang digugat) oleh teman-teman dari masyarakat sipil, Mas Haris Azhar dan Fatiah. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi,” kata Aiman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: AIman Witjaksono Melawan Balik, Lapor ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM Hingga Ajukan Praperadilan

Tak hanya itu, Aiman juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menghentikan penyidikan kasusnya.

“Kita mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Aiman, Tama Satrya Langkun juga mengungkapkan hal yang serupa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved