Pilpres 2024

Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat

Disebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Jeprima
SENGKETA PILPRES 2024 - Disebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada sidang perdana, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat Namanya Terus Disebut-Sebut Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved