Pilpres 2024
Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpeluang menang di Mahkamah Konstitusi (MK), simak penjelasan pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpeluang menang di Mahkamah Konstitusi (MK), simak penjelasan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dan Perludem.
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dinilai punya peluang memenangi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pun disebut harus bersiap jika MK memutuskan mendiskualifikasi kepesertaan mereka di Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan apa saja yang menjadi peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK ini.
Feri Amsari juga menyebut permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka belum terlambat, karena rangkaian tahapan Pilpres belum berakhir, hingga presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Bukan Prabowo, Terjawab Kenapa Feri Amsari Berani Tunjuk Hidung Jokowi Aktor Kecurangan Pilpres 2024
Baca juga: Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat untuk Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 Selain Lewat Hak Angket
Baca juga: Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti
Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.
“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (27/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.
Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.
“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.
Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat.
Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.