Tribun Kaltim Hari Ini
Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Tahanan, Kejagung: Ada Kemungkinan Terseret Kasus Korupsi
Artis Sandra Dewi belum menjenguk Harvey Moeis di penjara usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Artis Sandra Dewi belum menjenguk Harvey Moeis di penjara usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah.
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis.
"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat(29/3).
Baca juga: Harvey Moeis Dikenal Dermawan, Sandra Dewi Sebut Suaminya Kerap Beramal dan Jumlahnya di Luar Logika
Baca juga: Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sudah Kaya Sejak Kecil, Ini Deretan Pabrik Uangnya
Baca juga: Kabar Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Jadi Tersangka, Langsung Jualan usai Operasi Ambeien
Lebih lanjut Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3). Sehingga ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah? Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu.
Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.
Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Baca juga: Terungkap Sudah Harvey Moeis Anak Siapa, Sosok Orang Tua dan Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi
Periksa Komisaris
Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.
Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," ujar Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.
Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Baca juga: Terungkap Sudah Harvey Moeis Anak Siapa, Sosok Orang Tua dan Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi
Dugaan Orang Kuat
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.
Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.
"Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang. Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?" kata Yenti.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap," tuturnya.
Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.
Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?" ujarnya.
Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "kebobolan" dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
"Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan," kata Yenti.
"Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang-cangkang ini kan, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini. Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT
boneka," tambah Yenti. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.