Berita Nasional Terkini
Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT
Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.
Ulasan seputar kapan terakhir lapor SPT, cara melaporkan SPT Tahunan hingga denda terlambat lapor SPT sedang menjadi sorotan.
Ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret mendatang.
Masyarakat yang merupakan wajib pajak punya kewajiban di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024
Ya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak tanggal 31 Maret 2024.
Sementara, untuk wajib pajak badan yaitu 30 April 2024.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlamba
Cara Lapor SPT Tahun 2024

Berikut caranya melaporkan SPT Tahunan secara online.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.