Berita Nasional Terkini
Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT
Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.
Cara untuk Pemadanan NIK sebagai NPWP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Namun kini, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.

Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).
Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP
Selengkapnya, inilah cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:
1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.
2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.
3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
4. Buka menu 'Profil'.
5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.
7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.
9. Pilih menu 'Ubah Profil'.
10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.
11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.
Itulah tadi ulasan sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltimuntuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulCara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulCara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online dan Offline, Batas Waktu hingga 31 Maret 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.