Pilpres 2024

Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN

Respons Ketua Mahkamah Konstitusi buat Hotman Paris ditertawakan di sidang, kubu 02 cecar saksi ahli Timnas AMIN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kompas.com
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. Respons Ketua Mahkamah Konstitusi buat Hotman Paris ditertawakan di sidang, kubu 02 cecar saksi ahli Timnas AMIN 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons Ketua Mahkamah Konstitusi, Suharyoto membuat Hotman Paris jadi bahan tertawaan.

Diketahui, Hotman Paris merupakan salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Diketahui, sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Mulanya, Hotman Paris mencecar saksi ahli yang dihadirkan Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Anthony Budiawan.

Hotman Paris mengajukan protes terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.

Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya

Baca juga: Di Sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Sah, Pilpres Bakal Diulang?

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi?

Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.

Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR.

Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang.

Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.

"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri.

Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tambahnya.

Baca juga: Ini Daftar 5 Bansos yang Cair April 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu, PKH hingga PIP

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK

Ahli Anthony sempat memberikan jawaban, namun Hotman menilai apa yang dijelaskan ahli belum menjawan pertanyaannya.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" ucap Hotman menggebu-gebu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved