Berita Nasional Terkini

Denisa Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 1,2 M Kini juga Dilaporkan atas Kasus Penipuan Travel Umrah

Denisa Agustin (22) kembali dilaporkan ke polisi soal kasus penipuan travel umrah setelah menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Sosok Denisa Agustin, mahasiswi di Jaksel tersangka Penipuan tiket Coldplay, raup Rp 1,2 Miliar. Kini juga dilaporkan atas penipuan travel umrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Denisa Agustin (22) kembali dilaporkan ke polisi soal kasus penipuan travel umrah setelah menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay.

Padahal, Denisa kini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus tiket konser Coldplay fiktif senilai Rp 1,2 miliar. 

Sosok mahasiswa itu disebut telah merugikan travel umrah sebesar Rp 42 juta.

Adapun laporan terhadap Denisa Agustin dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 17 Maret 2024.

Baca juga: Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta oleh Ghisca Debora hingga Raup Rp 5,1 Miliar

"Benar ada laporan terkait dugaan penipuan travel umrah atas nama terlapor DA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Sejauh ini Andri belum mengatakan lebih lanjut berkait laporan kasus penipuan travel umrah yang diduga melibatkan Denisa.

Sosok Denisa Agustin, mahasiswi di Jaksel tersangka Penipuan tiket Coldplay, raup Rp 1,2 Miliar. Kini juga dilaporkan atas penipuan travel umrah.
Sosok Denisa Agustin, mahasiswi di Jaksel tersangka Penipuan tiket Coldplay, raup Rp 1,2 Miliar. Kini juga dilaporkan atas penipuan travel umrah. (Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Namun, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menindaklanjuti laporan itu.

"Nanti akan kerja sama dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Andri.

Denisa Agustin Ditangkap karena Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) atas dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

“Kami menangkap seorang perempuan, pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang menimbulkan kerugian total Rp 1,2 miliar,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).

Yossi mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu wilayah Jakarta Selatan satu pekan lalu.

Denisa diciduk tanpa perlawanan.

“Tersangka ini profesinya sebagai mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan.

Kami tangkap pada 20 Maret 2024 dan telah kami lakukan penahanan seminggu terakhir,” tutur dia.

Dalam melakukan aksinya, Denisa melakukan bujuk rayu dengan cara membohongi calon pembelinya bahwa dirinya masih memiliki ratusan tiket Coldplay.

Saat itu, pelaku mengungkap, dirinya bisa menyediakan 310 tiket Coldplay yang berasal dari koneksi keluarganya.

“Pada bulan April 2023 tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket Coldplay.

Kemudian, pelaku berdalih punya koneksi dengan penyelenggara dan dia bisa menyediakan tiket dengan total 310 buah,” tutur dia.

Banyaknya tiket yang dimiliki Denisa kemudian membuat korban terbuai.

Korban yang berhasrat menonton Coldplay kemudian mulai mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

“Total ada 30 transaksi yang terjadi dengan total Rp 1,2 miliar,” pungkas Yossi.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan terkait jual-beli tiket Coldplay telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 November 2024.

Waktu itu, ada dua laporan yang masuk. Pertama, kerugiannya sekitar Rp 40.000.000.

Satu kasus lainnya memiliki kerugian dengan total Rp 1,2 miliar.

Kasus Penipuan Tiket Coldplay Lainnya

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). ((KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS)

Sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).

Gadis kelahiran 2004 tersebut raup Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.

Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan tersangka membeli sejumlah barang-barang mewah atau branded hingga ratusan juta rupiah dari hasil menipu jual tiket konser coldplay.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat rilis kasus penipuan tersebut pada Senin (20/11/2023).

Kombes susatyo menjelaskan, motif tersangka Ghisca Debora dengan sengaja menipu para penggemar Coldplay untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.

 “Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).

Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.

Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”

 Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.

Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.

Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

 Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.

Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setelah Ghisca Debora, Kini Denisa Agustin Penipu Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Raup Rp1,2 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/26/20384141/polisi-tangkap-mahasiswi-pelaku-penipuan-tiket-coldplay-rp-12-miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Penjualan Tiket Coldplay Fiktif di Jaksel, Kini Denisa Dilaporkan atas Penipuan Travel Umrah", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/06293401/jadi-tersangka-penjualan-tiket-coldplay-fiktif-di-jaksel-kini-denisa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved