Berita Balikpapan Terkini
Jaringan Narkoba Internasional Diungkap Polda Kaltim, Modus Sabu Dikemas di Bungkus Permen Kopi
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan modus baru, yaitu dengan mengemas sabu dalam bungkus permen kopi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan modus baru, yaitu dengan mengemas sabu dalam bungkus permen kopi.
"Jaringan ini biasanya menggunakan kemasan teh Cina, tapi sekarang ini mereka menggunakan kemasan Kopiko," ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, Senin (1/4/2024).
Kata dia, jaringan ini memasok narkoba dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Menurut pengamatan Kombes Arif, Kalimantan Timur sudah menjadi tujuan, bukan lagi transit.
"Kalau jaringan ini sudah beroperasi selama 3 bulan dan sudah melakukan 6-7 kali pengiriman sabu," ucap dia.
Baca juga: Resnarkoba Polres Bontang Tangkap 2 Warga Rantau Pulung Kutim, Kedapatan Bawa 5,10 Gram Sabu
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Berau Musnahkan 23,99 Gram Sabu
Baginya, ini merupakan jaringan internasional dan masuk kategori bandar besar.
Polda Kaltim telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sudah ada beberapa pengungkapan kasus narkoba di IKN, namun masih dalam skala kecil," ujar Kombes Pol Arif.
Diketahui, Polda Kaltim menggunakan scientific investigation untuk mengungkap jaringan narkoba ini.
"Beberapa nama, lokasi, dan jalur penyelundupan sudah terdeteksi," ungkap Kombes Pol Arif Bastari.
Pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan lain yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah mengungkap jaringan narkoba internasional selama dua minggu terakhir, menyita 32,65 kilogram sabu dan uang tunai Rp 1 miliar.
Operasi melibatkan tiga tersangka dari Indonesia dan Malaysia.
Mereka menyita sabu dari tangan tersangka di Samarinda, dan melacak dan menangkap tersangka lain di Pontianak.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Peredaran 32 Kg Sabu, Berawal dari Pengembangan Kasus di Samarinda
Jaringan ini memasok sabu dari Malaysia ke beberapa wilayah di Kalimantan.
Para tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar di Graha Indah, 10 Paket Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 16 Paket Sabu dari Tangan Residivis |
![]() |
---|
Pemkab Tana Tidung Gandeng Tanoto Foundation untuk Pengembangan Pendidikan Dasar |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Luncurkan Podcast dari Dana Hibah, Warga Bisa Akses Informasi Pemilu Lebih Mudah |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan 520 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.