Berita Kaltim Terkini
Polda Kaltim Ungkap Peredaran 32 Kg Sabu, Berawal dari Pengembangan Kasus di Samarinda
Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.
TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.
Informasi pengungkapan peredaran sabu 32 KG ini diunggah di akun Instagram @fakta.rakyat pada Kamis (28/3/2024).
"Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu-sabu dengan barang bukti 31 kilogram di Pontianak, hasil pengembangan dari penangkapan di Kota Samarinda dengan barang bukti 1 kilogram, total barang bukti 32 kilogram," dikutip dari keterangan postingan tersebut.
Dalam video itu, terlihat sejumlah personel menggiring terduga pelaku ke sebuah ruangan seperti kamar hotel.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Warga Muara Badak, Sabu Seberat 7,53 Gram Gagal Edar
Di dalam ruangan ditemukan beberapa kemasan berwarna cokelat diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tas.
Terlihat pula dua orang yang diduga terduga pelaku yang duduk berjejer dengan barang bukti.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.
"Termonitor. Memang ada pengungkapan kasus tersebut, jumlah (barang bukti) cukup besar," ujar Kombes Artanto, Kamis (28/3/2024).
Namun begitu, Kombes Artanto belum memberikan informasi lebih spesifik menyangkut pengungkapan tersebut.
Mulai dari waktu serta TKP, identitas terduga pelaku, asal barang tersebut, hingga modus yang digunakan termasuk kasus awal yang menjadi pemantik pengungkapan kasus ini.
"Untuk kepastiannya saya susulkan. Saya dengan Ditnarkoba sedang menyusun bahan press release-nya," tandas Kombes Artanto.

Berita Lain: Sat Resnarkoba Polres Nunukan Amankan Sabu 50 Kg yang Disimpan Dalam 2 Drum Biru
Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan 50 kg sabu yang dilakoni seorang kurir wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/3/2024) lalu.
Wanita berinisial NU (50) diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan modus operandi NU membawa sabu dari Malaysia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.