Pilpres 2024

Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma

Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Risma

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang MK - Ekonom Senior UI Faisal Basri jadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Mensos Risma. 

Margin tersebut tersebut baru meliputi dampak bansos rutin, belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digulirkan pemerintah tahun 2023, juga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras yang diberikan pemerintah Jokowi pada 2024.

“Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan yang lainya, bansos itu bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan pemerintah.

Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah atau dari pihak yang lain, bukan atas kerja mereka atau pihak yang lain,” tutur Vid.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved