Pilpres 2024

Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma

Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Risma

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang MK - Ekonom Senior UI Faisal Basri jadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Mensos Risma. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2024 berlanjut hari ini, Senin (1/4/2024). 

Di sidang MK, sengketa Pilpres 2024 hari ini, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri hadir sebagai saksi ahli dari Tim Hukum Anies-Muhaimin. 

Dalam pernyataannya di sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Faisal Basri menyinggung 3 menteri Jokowi yang paling vulgar memolitisasi bansos dibandingkan dengan sikap Mensos Risma

Di sidang MK, Faisal Basri menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan paling vulgar dalam memolitisasi bantuan sosial (bansos) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka

Baca juga: Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN

Baca juga: Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Menurut Faisal, tiga menteri itu aktif mendemonstrasikan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Faisal saat dihadirkan sebagai ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Jadi, sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditujukan ini loh yang ngasih secara demonstratif, maka Airlangga Hartato misalnya dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar, Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," kata Faisal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Faisal mencontohkan, Airlangga pernah menyebutkan bahwa bansos yang diberikan merupakan sumbangan Jokowi sehingga masyarakat mesti berterima kasih kepada Jokowi dengan cara memilih kandidat yang didukung Jokowi.

Dia mengatakan, tindakan serupa juga dilakukan oleh Zulkifli Hasan yang pernah meminta masyarakat untuk mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah diberikan bansos.

"Dikatakan juga oleh Menteri Investasi, Pak Bahlil bahwa silakan saja bikin sendiri Bu Risma (pembagian bansos).

Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia, Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos," ujar Faisal Basri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Menurut dia, tindakan para menteri itu menunjukkan bahwa politisasi bansos tidak hanya sekadar menggelontorkan uang, tetapi juga memobilisasi para pejabat.

SIDANG MK - Ekonom Senior UI Faisal Basri jadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Mensos Risma.
SIDANG MK - Ekonom Senior UI Faisal Basri jadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri sebut 3 menteri Jokowi yang paling vulgar politisasi bansos. Bandingkan dengan sikap Mensos Risma. (Tangkapan Layar YouTube MK RI)

Faisal pun berpandangan bahwa penggelontoran bansos jelang Pilpres 2024 merupakan praktik dari pork barrel politics atau politik gentong babi kepada masyarakat miskin.

Dia mengatakan, hampir separuh penduduk Indonesia tergolong penduduk miskin ekstrem, misikin, nyaris miskin, dan rentan miskin.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK

"Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi, karena mereka lebih sensitif tentu saja terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos, utamanya bansos yang ad hoc sifatnya," kata Faisal.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin mempersoalkan kebijakan bansos pemerintah menjelang Pilpres 2024.

Mereka menilai penggelontoran bansos ini merupakan bentuk kecurangan untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Suara Prabowo tanpa Bansos Jokowi

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengatakan, perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meningkat karena dukungan Presiden Joko Widodo dan program bantuan sosial (bansos) pemerintah Jokowi.

Menurut hitungan Vid, dukungan Jokowi dan pemberian bansos menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ini disampaikan Vid di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

Vid hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Saya berusaha untuk mengalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi, kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02,” kata Vid dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut Vid, seandainya Prabowo-Gibran tak mendapat dukungan Jokowi atau tidak terdampak efek bansos, perolehan suara keduanya sekitar 65.598.746 atau 42,38 persen.

Jumlah tersebut didapat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (96.214.691) dikurangi estimasi penambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos (26.615.945).

Estimasi perolehan suara 42,38 persen itu tak jauh berbeda dengan elektabilitas Prabowo-Gibran yang direkam oleh survei Charta Politika pada 4-11 Januri 2024, yakni sebesar 42,20 persen.

Lebih lanjut, Vid menjelaskan, ada hubungan positif antara kemiskinan dengan presentase perolehan suara petahana.

“Bahwa kebijakan pemerintah yang ditargetkan kepada kelompok masyarakat miskin seperti bansos akan meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana,” ujarnya.

Vid menerangkan, petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana akan mendapatkan persentase suara yang lebih tinggi di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi.

Sebagai referensi di provinsi yang tingkat kemiskinannya 10 persen, akan ada peningkatan margin sebesar 6,26 persen sampai 9 persen antara suara pemenang dengan total suara seluruh kandidat.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

Margin tersebut tersebut baru meliputi dampak bansos rutin, belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digulirkan pemerintah tahun 2023, juga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras yang diberikan pemerintah Jokowi pada 2024.

“Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan yang lainya, bansos itu bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan pemerintah.

Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah atau dari pihak yang lain, bukan atas kerja mereka atau pihak yang lain,” tutur Vid.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved