Berita Balikpapan Terkini
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kaltim Sita 32 Kg Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Rp 1 M
Ungkap jaringan narkoba internasional, Polda Kaltim sita 32 kg sabu siap edar dan uang tunai Rp 1 miliar.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional dan menyita 32,65 kilogram sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu, 10-23 Maret 2024.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim menemukan adanya jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menerangkan, tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini yaitu Y (warga negara Indonesia), S (warga negara Malaysia), dan F (warga negara Malaysia).
"Bermula pada tanggal 10 Maret 2024, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tersangka Y di Samarinda dengan barang bukti 910 gram sabu dan uang Rp 1 miliar 46 juta," ujar Kombes Arif, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 407 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Libatkan Jaringan Internasional
Dari hasil interogasi, Y mengaku mendapatkan sabu dari S dan A.
Tim kemudian melakukan investigasi dan melacak keberadaan S dan A di Kalimantan Barat.
Kombes Arif menambahkan bahw pada 23 Maret 2024, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap S di Pontianak dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
"Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di Pontianak dan menangkap F dengan barang bukti 25 kilogram sabu," imbuhnya.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Diungkap Polda Kaltim, Modus Sabu Dikemas di Bungkus Permen Kopi
Arif Bastari melanjutkan, jaringan narkoba ini memasok sabu dari Malaysia ke Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
"Barang-barang yang kami sita tersebut di Pontianak ini akan disalurkan kepada wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur," jelas Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kombes Arif menyatakan, penyelidikan tidak hanya sampai ketiga tersangka.
Ia meyakini bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar-bandar lain yang terlibat dalam jaringan ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.