Berita Samarinda Terkini
Atasi Kemacetan di Kawasan SCP, Dishub Samarinda Pasang 41 Barier di Jalan P Irian
Atasi kemacetan di kawasan SCP, Dishub Samarinda melakukan pemasangan 41 barier di Jalan P Irian.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemacetan di berbagai titik ruas jalan di Kota Samarinda kian dikeluhkan masyarakat.
Terlebih lagi perayaan Idul Fitri semakin dekat, arus lalu lintas makin padat lantaran banyak masyarakat yang mengunjungi tempat pusat perbelanjaan.
Salah satu pusat perbelanjaan yang dikunjungi adalah Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan P Irian.
Kawasan Mal SCP pun kerap kali terjadi kemacetan akibat akibat banyaknya pengunjung.
Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Blokir QR Code Pertalite jika Pengendara Parkir Sembarangan
Berbagai upaya pun telah digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk mengatasi persoalan itu.
Mulai dari penertiban kendaraan yang parkir liar dengan penggembosan, penderekan, hingga mengajak pemilik SCP untuk duduk bersama.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Bahkan sejak dua tahun lalu kami sudah lakukan sosialisasi dan teguran kepada pihak SCP untuk siapkan tempat drop out bagi kendaraan yang ingin menurunkan penumpang. Tapi sampai saat ini tidak disediakan. Alasannya belum menemukan teknisnya," ungkap Hotmarulitua Manalu, Kadishub Samarinda pada pada TribunKaltim.co.
Oleh karena itu, Dishub Samarinda kembali berupaya dengan memasang barier di beberapa kawasan di sepanjang Jalan P Irian pada Selasa (2/4/2024) hari ini.
Pemasangan ini dilakukan tepat pada titik yang sering kali menjadi andalan para juru parkir (jukir) liar.
"Ada 41 barier yang kami pasang," ungkap Manalu.
Baca juga: Tindakan Tegas yang Dilakukan Dishub Samarinda jika Ada Kendaran yang Parkir di Eks Jalan Anggi
Manalu menegaskan, trotoar harus ditertibkan karena adanya dampak dari kegiatan ekonomi di Mall SCP yang menimbulkan bangkitan tarikan perjalanan.
Setiap pelaku usaha yang menimbulkan bangkitan tarikan perjalanan harus menyediakan fasilitas ruang parkir dan penyediaan akses pintu masuk keluar.
Hal ini sesuai dan tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan, lahan parkir yang disediakan pihak SCP di dalam gedung memang sering menjadi keresahan masyarakat lantaran terbatas dan kurang memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.