Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Bakal Buka Jalan Pulau Irian Jadi 2 Jalur Lalu Lintas

Kemacetan yang sering terjadi di Jalan P Irian, tepatnya di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan

|
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
JALUR DUA - Dishub Samarinda mulai terapkan Jalan P Irian menjadi dua jalur arus lalu lintas. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemacetan yang sering terjadi di Jalan Pulau Irian, tepatnya di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Untuk mengatasinya, Dishub Samarinda telah membuka Jalan P Irian menjadi dua jalur lalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu pada TribunKaltim, Selasa (2/4/2024).

"Mulai hari ini, sambil kita uji coba dulu" sebutnya.

Pembukaan arus jalan ini lantaran untuk mencegah kemacetan yang sering kali terjadi di Jalan P Irian.

Mengingat kawasan ini merupakan salah satu akses utama Mal SCP Samarinda.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Kawasan SCP, Dishub Samarinda Pasang 41 Barier di Jalan P Irian

Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Blokir QR Code Pertalite jika Pengendara Parkir Sembarangan

"Sebab itu rencana kami akan membuka jalan P Irian ini menjadi dua arah," ujar Manalu.

Nantinya, jalur akan dibuka menjadi dua, jalur untuk mengakses dari arah Jalan Mulawarman agar bisa belok kanan ke arah Jalan P Irian, dan dari arah Jalan P Irian bisa berbelok ke Jalan Pangeran Hidayatullah.

Harapannya strategi ini bisa menjadi pertimbangan agar tidak terjadi drop out bagi kendaraan ojek online di depan Mal SCP.

Sebab pihak Mal SCP memang tak menyediakan area untuk drop out penumpang, sehingga menjadi salah satu faktor terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.

Baca juga: Tindakan Tegas yang Dilakukan Dishub Samarinda jika Ada Kendaran yang Parkir di Eks Jalan Anggi

"Karena terus terang saja soal izin pengelola parkir di SCP OSS nya belum ada. Sampai saat ini belum saya approv karena belum ada melakukan permohonan Permenhub Nomor 12 tahun 2021 itu, kan salah satunya harus ada penyediaan sprinkle, begitu juga dengan tata cara marka dan informasi parkir," tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved