Pilpres 2024

Kubu Ganjar Menilai Yusril tak Konsisten, Dulu Sebut Putusan MK Tentang Batas Usia Cacat Hukum

Yusril Ihza Mahendra tak menampik keputusan yang diambil MK, membuat gaduh publik, dan memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres

Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra. Di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres merupakan keputusan yang problematik. 

Kedua variabel tersebut adalah kondisi atau kinerja ekonomi nasional dan variabel kepemimpinan atau ketokohan.

Namun, variabel ketokohan ini terlihat ketika Prabowo-Gibran tidak unggul dalam perolehan suara di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

"Justru itu memperkuat variabel ketokohan. Variabel ketokohan di Pemilu 2019 ketika Pak Prabowo menang di sana, saya kira cukup kuat karena afiliasi atau identity oleh Pak Prabowo mengarah kepada afiliasi muslim," ucap Suharko saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Dukungan kepada Prabowo di dua wilayah itu akhirnya bergeser ke paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Menurut Suharko, ini terjadi karena sosok Prabowo Subianto terlihat lekat dengan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?

"Jadi pergeseran ini saya kira justru memperkuat variabel ketokohan tadi. Jadi masyarakat tidak diam tetapi juga berpikir secara kritis seolah-olah, mohon maaf ini menghukum paslon nomor urut 2 karena dianggap mungkin beralih dukungan menuju pada Pak Jokowi yang dulu mungkin tidak menang di Sumatera Barat dan di Aceh," kata Suharko.

Sebelumnya, dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 24 provinsi, sementara dua sisanya dipimpin oleh pasangan 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Hasil rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, AMIN unggul di provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.

Di Aceh, AMIN meraih 2.369.534, Prabowo-Gibran mendapatkan 787.024 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan raupan 64.677 suara.

Sementara di Sumbar, AMIN memperoleh 1.744.042 suara.

Sementara, Prabowo Gibran menyusul dengan 1.217.314 suara.

Lalu Ganjar dan Mahfud dengan total 124.044 suara.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.

"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Putusan Batas Usia Capres-cawapres Probelamtik, Yusril: Harus Ada Keputusan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved