Kabar Artis
Penampakan Rumah Harvey Moeis di Jakarta yang Digeledah, Kediaman Sandra Dewi Ada Lobby dan Lift
Inilah penampakan rumah Harvey Moeis di Jakarta yang digeledah oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penampakan rumah Harvey Moeis di Jakarta yang digeledah oleh Kejaksaan Agung.
Ulasan soal bagaimana potret rumah Harvey Moeis di Jakarta sedang ramai diulas menyusul digeledahnya rumah Sandra Dewi tersebut.
Untuk diketahui, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pria berusia 38 tahun itu terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Rolls Royce Milik Sandra Dewi Disita Kejaksaan Agung, Rekening Bank Harvey Moeis Diblokir
Baca juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Telat Bayar Pajak Mobil Rolls Royce, Jumlahnya Bisa Buat Beli Mobil
Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland Tokyo, Mimpi yang Jadi Kenyataan
Harvey Moeis menjadi satu dari 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ia pun terlihat memakai rompi tahanan warna pink saat keluar dari gedung Kejagung.
Kedua tangan Harvey juga tampak diborgol.
Bapak 2 anak itu ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Selama ini Harvey dikenal sebagai sosok pengusaha sukses.
Rumahnya dengan Sandra Dewi bahkan begitu megah dan mewah.

Seperti apa?
Berikut ini TribunStyle.com rangkum deretan potret rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi:
1. Megah

Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis tampak begitu megah.
Terdapat lobby yang cukup luas untuk menyambut tamu.
Saat Melaney Ricardo berkunjung pun, rumah mereka sampai disangka istana.
"Megah banget rumahnya, gue bingung, rumah apa istana nih," ucap Melaney.
2. Dilengkapi Lift

Sandra dan Harvey ternyata juga memasang lift di rumah mereka.
Lift tersebut berada di sisi kanan lobby dan terdapat pintu kaca sebelum memasuki mendekatinya.
Sandra dan Harvey menggunakan lift untuk memudahkan mobilisasi dari lantai ke lantai.
3. Bernuansa Modern Minimalis

Modern minimalis tampaknya menjadi konsep dari rumah Sandra dan Harvey.
Terdapat area duduk yang dilengkapi sofa empuk berwarna abu-abu.
Sandra pun sering menggunakan area tersebut sebagai background fotonya.
4. Ruang Keluarga

Sandra dan Harvey memiliki ruang keluarga yang berdekatan dengan kolam renang.
Bahkan, dinding pembatas antara dua area tersebut adalah kaca.
Di ruang keluarga, terdapat televisi berukuran besar yang dipasang di salah satu sisi dinding.
Sandra juga sering menggunakan area tersebut untuk berfoto.
Termasuk saat momen Natal tahun lalu. Ruang keluarga itu bahkan diberi pohon Natal yang besar.
5. Ruang Makan

Di sebelah ruang keluarga, terdapat ruang makan yang minimalis.
Meja makan berwarna putih sementara kursinya berwarna biru.
Tak ada pajangan maupun foto yang dipasang di area dinding.
Rolls Royce Sandra Dewi Disita
Mobil mewah Rolls Royce Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung dan rekening bank Harvey Moeis diblokir.
Harta yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Harvey Moeis mulai diselidiki.
Beberapa mobil mewah sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung menyita dua mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.
Baca juga: Terungkap Biaya Pernikahan Sandra Dewi di Disneyland Tokyo, Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis Disorot
Mobil mewah Rolls Royce B 1 SDW warna hitam itu adalah hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis pada Agustus 2023 lalu.
Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.
Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.
Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung. Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.
Sebelum itu, Kejaksaan Agung menyebut melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin siang.

Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangaung," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Meski begitu, Kuntadi tak merinci soal barang bukti apa yang akan dicari oleh penyidik terkait perkara tersebut di rumah Harvey Moeis.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca juga: Tak Hanya Sandra Dewi, Ini 5 Artis yang Suaminya Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey sebagai tersangka.
Setelah mobil disita dan beritanya mulai menyebar, Sandra Dewi langsung ambil langkah cepat.
Pantauan Tribunnews.com, unggahan Sandra Dewi ketika mendapat hadiah tersebut sudah tidak ada di akun instagramnya.
Padahal di unggahan itu Sandra mendapatkan kejutan ulang tahun dari suaminya, sembari merayakan ulang tahun bertema Barbie dan Oppenheimer bersama dengan keluarga besar.
Dalam unggahan itu juha Sandra beserta keluarga besar juga sempat berfoto di depan mobil mewah tersebut.
"Family = everything. Semua keluarga memang kita minta pake pink & white, tp saya & suami Oppenheimer," tulis Sandra Dewi dalam unggahannya yang sudah tidak ada.
Pada Senin (1/4), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, kediaman Harvey dan Sandra di Pakubuwono, Jakarta Selatan juga sudah digeledah pada Senin (1/4/2024).
"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono. Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.
Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.
"Kami tidak bicara soal kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.
Terancam Dijerat TPPU
Kejagung RI juga membuka peluang 'memiskinkan' Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntandi menyebut jika Harvey Moeis bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.
"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.
Di sisi lain, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.
"Terkait dengan harta benda penyitaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelasnya.
16 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dan Tribunnews.com dengan judul Parkir di Gedung Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper Harvey Moeis Disita Buntut Korupsi Timah dan Respon Sandra Dewi Usai Mobil Rolls Royce Pemberian Harvey Moise Disita Kejagung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.