Pilpres 2024
Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, 'Kok Bisa Tanya Begitu?'
Refly Harun dibuat kaget dengan pertanyaan sederhana yang diberikan Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
"Pertama mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai 40 tahun belum dirubah saat pendaftaran Gibran," kata Hotman Paris.
"Mereka lupa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengatakan boleh asal pernah kepala daerah. dan di pasal 47 UU MK disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan, jadi enggak perlu menunggu dirubah peraturan KPU."
Sementara pernyataan kedua soal Jokowi yang dianggap melanggar Undang-Undang korupsi.
Menurut Hotman Paris seharusnya hal itu bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Yang paling lucu bikin ketawa tadi ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar UU korupsi bansos, melanggar APBN," kata Hotman Paris.
"Bagaimana mungkin MK memutus permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar UU tindak pidana korupsi sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini dan MK tak punya kapasitas menentukan korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi saya ketawa," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Refly Harun Akui Kaget dengan Pertanyaan yang Dilontarkan Yusril Ihza pada Ahli yang Dibawa Kubu 01.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Ahli, Yusril: Pak Anies dan Pak Ganjar Tak Bisa Maju Pilpres jika Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/17015551/jawab-ahli-yusril-pak-anies-dan-pak-ganjar-tak-bisa-maju-pilpres-jika?page=all.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.