Berita Nasional Terkini

Jokowi Izinkan Airlangga, Sri Mulyani, Risma dan Muhadjir Bersaksi Pada Sidang Gugatan Pilpres di MK

Presiden Joko Widodo alias Jokowi izinkan Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Muhadjir bersaksi pada Sidang Gugatan Pilpres di MK.

HO/SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo alias Jokowi izinkan Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Muhadjir bersaksi pada Sidang Gugatan Pilpres di MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkini.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi izinkan para menterinya bersaksi pada Sidang Gugatan Pilpres di MK.

Adalah  Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Muhadjir Effendy

Ia memastikan bahwa empat menterinya akan hadir sesuai permintaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Empat menteri Jokowi itu bakal hadir pada Jum'at 5 Maret 2024 mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Sulsel 2024, Elektabilitas Menteri Jokowi dan Eks Kapolda Metro Jaya Bersaing

Baca juga: Pengamat Bongkar Motif PDIP-Ganjar Gugat Gibran ke MK dan PTUN, Bukan Cari Menang Tapi Balas Jokowi

Baca juga: Ahok, Djarot dan Risma Masuk Bursa Pilkada Kaltim 2024, PDIP All In Amankan Wilayah Penyangga IKN?

Adapun kepastian itu ia sampaikan usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Iya semuanya akan hadir karena di undang MK, semuanya akan hadir Jumat," ucap orang nomor satu di Indonesia itu.

Sebagaimana diketahui empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf yang dipanggil oleh MK yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi pun mengatakan bahwa tak ada arahan khusus dari dirinya perihal pemanggilan empat menteri tersebut oleh MK.

Menurut dia, nantinya para menterinya itu akan menjelaskan sesuai kapasitas dan tugasnya masing-masing saat memberi keterangan di hadapan hakim.

"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa, kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," ucap Jokowi.

"Nanti akan dijelaskan semuanya lah, tunggu aja hari Jumat," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Hasto Ungkap Upaya Jokowi Singkirkan Megawati dari Kursi Ketua Umum PDIP, Utus Menteri Power Full

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:

1. Menko PMK Muhadjir Effendy

2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto

3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati

4. Mensos Tri Rismaharini

Baca juga: Akhirnya Jokowi Pastikan 4 Menterinya Bakal Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Presiden: Sesuai Tugas!

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Ada Arahan Khusus, Presiden Jokowi Pastikan Empat Menterinya Penuhi Panggilan MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved