Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Provinsi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kaltim

Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan pesta

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LOMBA - Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris umumkan lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan pesta demokrasi serentak di Bumi Etam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengumumkan pendaftaran maskot dan jingke Pilgub Kaltim 2024 dimulai pada 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang.

"Penjurian berada pada 18-20 April 2024, kemudian pengumuman pemenang di 21 April 2024," kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Selasa (2/4/2024) kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub, Berikut Syarat dan Besaran Hadiahnya

Tentunya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya. Setiap daerah diharap berimprovisasi terhadap maskot dan jingle tersebut, artinya punya kreatifitas masing-masing.

Sehingga butuh brand agar peserta dan pemilih melihat bahwa pesta demokrasi adalah sesuatu hal yang menggembirakan.

"Jadi terbuka, dan sudah kami publish di media sosial kami. Masyarakat Kaltim secara terbuka untuk umum boleh ikut berpartisipasi dalam sayembara ini, kita akan pilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada Kaltim," tegas Fahmi.

"Untuk maskot dan jingle harus ada kearifan lokal yang harus diangkat dan dikedepankan terkait Kaltim sendiri. Sebisa mungkin masuk dalam budaya, dan ciri khas Kaltim," sambung Fahmi.

Lebih lanjut terkait syarat dan besaran hadiah juga telah ditetapkan oleh pihak KPU Kaltim. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Kaltim mengadakan Lomba Cipta Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024


Persyaratan Lomba

Ketentuan Umum
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah).
2. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun
3. Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan dan dapat mengikuti kedua jenis lomba
4. Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya
5. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai
6. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu
7. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan
8. Karya yang terpilih menjadi pemenang. menjadi hak milik KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai,
9. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot
1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Provinsi Kalimantan Timur
2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur.
3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping.
4. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:
a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan
b. Surat Pernyataan Orisinalitas
c. Desain
d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya
e. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim via pos ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat nomor 2, Pelabuhan, Samarinda Kota

6. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: parhubmas...@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.

Ketentuan Khusus Lomba Jingle
1. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan Bahasa daerah dari suku di Kalimantan Timur
2. Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik diatas kertas A4 spasi 1,5
3. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group
4. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrument musik
3. Durasi jingle maksimal 2,5 menit
4. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved