Berita Kaltim Terkini
KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub, Berikut Syarat dan Besaran Hadiahnya
Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan Pilkada
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan pesta demokrasi serentak di Bumi Etam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengumumkan pendaftaran maskot dan jingke Pilgub Kaltim 2024 dimulai pada 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang.
"Penjurian berada pada 18-20 April 2024, kemudian pengumuman pemenang di 21 April 2024," kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Selasa (2/4/2024) kepada Tribunkaltim.co.
Tentunya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya.
Setiap daerah diharap berimprovisasi terhadap maskot dan jingle tersebut, artinya punya kreatifitas masing-masing.
Baca juga: Sejumlah Tahapan Pilkada 2024 Jadi Perhatian KPU Kaltim, Maksimalkan Bimtek Cegah PSU Terulang
Baca juga: Cegah PSU Kembali Terulang, Inilah Sejumlah Langkah yang DiambIl KPU Kaltim Jelang Pilkada 2024
Sehingga butuh brand agar peserta dan pemilih melihat bahwa pesta demokrasi adalah sesuatu hal yang menggembirakan.
"Jadi terbuka, dan sudah kami publish di media sosial kami. Masyarakat Kaltim secara terbuka untuk umum boleh ikut berpartisipasi dalam sayembara ini, kita akan pilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada Kaltim," tegas Fahmi.
"Untuk maskot dan jingle harus ada kearifan lokal yang harus diangkat dan dikedepankan terkait Kaltim sendiri. Sebisa mungkin masuk dalam budaya, dan ciri khas Kaltim," sambung Fahmi.
Lebih lanjut terkait syarat dan besaran hadiah juga telah ditetapkan oleh pihak KPU Kaltim.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Kaltim mengadakan Lomba Cipta Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah).
2. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun
HUT ke-24 Demokrat Kaltim, Warga Antusias Terima Baksos dan Layanan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Mengaku Tidak Tahu soal Besaran Tunjangan yang Diterimanya |
![]() |
---|
ISSI Kaltim Gelar Kejurprov Balap Sepeda Junior, Seleksi Atlet Menuju POPNAS 2025 |
![]() |
---|
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Desak KPC Perbaiki Jalan Nasional yang Longsor di Kutim |
![]() |
---|
Ketua Dewan Hasanuddin Mas'ud dan Anggota DPRD Kaltim tak Tahu Besaran Tunjangan Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.