Pilpres 2024

MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir

Mahkamah Konstitusi telah secara resmi mengundang 4 menteri Jokowi. Bagaimana respons Sri Mulyani, Airlangga, Tri Rismaharini dan Muhadjir Effendy?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI-NIRMALA MAULANA A-TATANG GURITNO - DIAN ERIKA
DIPANGGIL MK - Empat Menteri Jokowi yang diminta hadir di Sidang MK sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini. Secara resmi, MK sudah mengirim undangan untuk keempat menteri Jokowi tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah secara resmi mengundang 4 menteri Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

Undangan untuk keempat menteri Jokowi yakni Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tri Rismaharini dan Muhadjir Effendy secara telah disampaikan MK, Selasa (2/4/2024) 

Lalu bagaimana respons keempat menteri Jokowi terkait undangan dari MK untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 ini?

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memanggil keempat menteri Jokowi tersebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) yang banyak disebut di persidangan.

Baca juga: Terjawab Hasto Atur Pertemuan Megawati dan Prabowo, Setting Usai Proses Hukum PDIP di MK Selesai

Baca juga: Jokowi Izinkan Airlangga, Sri Mulyani, Risma dan Muhadjir Bersaksi Pada Sidang Gugatan Pilpres di MK

Baca juga: Pengamat Bongkar Motif PDIP-Ganjar Gugat Gibran ke MK dan PTUN, Bukan Cari Menang Tapi Balas Jokowi

"Sudah disampaikan, hari ini," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (2/4/2024) terkait dengan undangan untuk keempat menteri Jokowi tersebut.

Keempat Menteri Jokowi yang diminta hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain 4 menteri Jokowi, MK juga memanggil satu pihak lainnya, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Mereka akan mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri tersebut telah merespons undangan MK.

Muhadjir Effendy

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya belum menerima undangan MK pada Selasa (2/4/2024) sore.

Karena itu, dia baru akan mempertimbangkan hadir atau tidak ke sidang sengketa hasil Pilpres setelah menerima surat pemanggilan dari MK secara resmi.

Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024).
DIPANGGIL MK - Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mahkamah Konstitusi telah secara resmi mengundang 4 menteri Jokowi. Bagaimana respons Sri Mulyani, Airlangga, Tri Rismaharini dan Muhadjir Effendy? (Kolase Tribunnews.com)

"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com (2/4/2024).

Untuk itu, dia belum melakukan persiapan apa pun dan masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca juga: Terjawab Kapan Sidang MK Selesai, Cek Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan

"Wong belum ada undangan kok siap-siap," tandasnya.

Airlangga Hartanto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap jika diminta MK hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Ya Insya Allah hadir," ujar Airlangga  saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com (2/4/2024).

Namun, Airlangga mengatakan dirinya saat itu masih menunggu panggilan resmi dari MK.

Meski begitu, dia mengaku siap menjelaskan perkara bantuan sosial yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan merupakan program pemerintah yang jelas dilakukan sesuai aturan berlaku.

"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN (anggaran pendapatan belanja negara) apakah itu bansos, atau pun yang lain," tutur Airlangga.

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku dirinya siap untuk memenuhi panggilan MK.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini, KPU Bawa 1 Ahli dan 2 Saksi, Bawaslu Hadirkan 7 Ahli

"Kalau ada undangannya, ya insya Allah kita datang. Kalau ada undangan resmi," ujar Sri Mulyani, diberitakan Kompas.com (3/4/2024).

Namun, Sri Mulyani mengaku belum menerima undangan resmi dari MK pada Selasa malam saat mengikuti buka bersama dan Silaturahmi Media di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat.

Tri Rismaharini

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan akan menghadiri panggilan MK jika dirinya menerima undangan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil Pilpre 2024.

Namun, Risma mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari MK tersebut.

"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah," ujar dia, dikutip dari Antara.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, penyaluran bansos dilakukan secara langsung dengan mengirimkan anggaran bantuan ke masing-masing daerah melalui bank.

Terkait perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, dia mengungkapkan hal tersebut secara keseluruhan diatur masing-masing daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca juga: Saya Gak Ngarang, Lagi Puasa, Kata Saksi 03 di Sengketa Pilpres Bikin Ketua MK Suhartoyo Ketawa

"Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah.

Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," jelasnya.

Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus

Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purworno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024).

Istana kata Dini tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.

Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

MK kata Dini berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.

Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Termohon dan Pemohon Tidak Mengajukan Pertanyaan

Berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini serta lembaga penyelenggara pemilu, DKPP.

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.

Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.

Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," ia menambahkan.

Baca juga: Kapolri Siap Hadir di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Yusril Minta Jangan Disumpah

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Istana Tegaskan Tidak Ada Pengarahan Khusus bagi 4 Menteri yang akan Bersaksi di MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved