Pilpres 2024
MK Tegur KPU karena Penjelasan soal Sirekap Tidak Komprehensif, Hakim: Jika Serius, Bawa Alat Bukti
Hakim MK tegur KPU karena tidak bisa jelaskan Sirekap secara komprehensif, Hakim: Jika serius, bawa alat bukti.
"Jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahlinya KPU dan Bawaslu," ucap Suhartoyo, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya akan mengajukan seorang ahli dan dua saksi.
"Rencananya 1 ahli dan 2 saksi," kata Hasyim kepada majelis hakim MK.
Sedangkan, Bawaslu akan menghadirkan dua orang saksi dan tujuh ahli.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya
"Mengajukan 2 saksi, 7 ahli," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyerahkan nama-nama pihak yang akan memberikan keterangannya, besok.
"Mohon nanti untuk disamlaikan ke Kepaniteraan daftar nama, baik saksi maupun ahlinya," tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) lalu dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Giliran KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi Ahli di Sidang MK dan Hakim MK Nilai Penjelasan KPU Soal Sirekap Sangat Minim: Jika Serius, Bawa Alat Bukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.