Pilpres 2024
Terjawab Kapan Sidang MK Selesai, Cek Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan
Terjawab kapan sidang MK selesai, cek jadwal kapan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan sidang MK selesai, cek jadwal kapan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan.
Ulasan kapan sidang MK selesai dan jadwal kapan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan sedang ramai diulas.
Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Baca juga: 4 Menteri Buka Suara soal Panggilan Bersaksi di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 soal Bansos
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini, KPU Bawa 1 Ahli dan 2 Saksi, Bawaslu Hadirkan 7 Ahli
Baca juga: Kapolri Siap Hadir di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Yusril Minta Jangan Disumpah
Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.
Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.
Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
- Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
- Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal persidangan sengketa pemilu akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.
Sehingga hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14."
"Jadi ujungnya hari ke-14 itu mau tidak mau, MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja."
"Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke 22," sambungnya.
Guru Besar Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Sah
Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dinilai tidak sah.
Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan saat menjadi saksi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
Lantas apakah kesaksian dari Ridwan ini membuat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran dianulir?
Diketahui, Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) menuntut Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai peserta.
Ridwan sendiri dihadirkan sebagai ahli oleh Timnas AMIN dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Ridwan beralasan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Sedangkan, saat itu Gibran baru berusia 36 tahun sehingga menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak dapat diterima pencalonannya.
"Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," kata Ridwan.
Ridwan pun menilai aneh Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebab, konsiderans dalam keputusan tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran
Padahal, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan pada 13 November 2023 setelah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah pada 3 November 2023 atau 10 hari sebelumnya.
"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?
Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena tidak berlaku.
Mestinya yang jadi pertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru," ujar Ridwan.
Ia menyebutkan, pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut.
"Nanti tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu," kata Ridwan.
Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan diadakan pemguntuan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos
Butuh 5 Suara Hakim
5 suara hakim Mahkamah Konstitusi bisa membuat Pilpres 2024 diulang.
Bahkan, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 pun bisa didiskualifikasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut.
Kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan.
Ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.