Berita Nasional Terkini

Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

Kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN - Kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK masih jadi sorotan publik.

Terbaru, kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati Timnas AMIN pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refli Harun, dalam sebuah diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Diminta Anies dan Ganjar Bersaksi di MK Terkait Bansos, Kubu Prabowo Menolak

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Tim hukum capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK), namun mereka percaya diri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan MK.

"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Walaupun saya tidak percaya dengan MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," kata Refly.

Namun, Refly meyakini gugatan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.

Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.

Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.

"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.

Baca juga: Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat

Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.

"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.

Karenanya, Refly menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bagi MK untuk mengadili sebuah perkara yang melanggar konstitusi.

Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendorong kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan karena ada pelanggan serius terhadap konstitusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved