Pilpres 2024
Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos
Kubu Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo.
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan para menteri terkait pembagian bantuan sosial (bansos) jelang hari pemungutan suara.
Empat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin untuk dihadirkan di ruang sidang MK, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menjelaskan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos tersebut.
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK
“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.
Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.
Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.
“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.
Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.
Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.
Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.