Pilpres 2024

Eddy Hiariej Tak Tinggal Diam Kasusnya di KPK Dibongkar Bambang Widjojanto di MK, BW Pilih WO

Eddy Hiariej tak tinggal diam kasusnya di KPK dibongkar Bambang Widjojanto di Mahkamah Konsistensi, BW pilih WO

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. Eddie Hiariej tak tinggal diam kasusnya di KPK dibongkar Bambang Widjojanto di Mahkamah Konsistensi, BW pilih WO 

Sementara itu, Eddy yang sudah berdiri di podium meminta agar tidak ada pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini menilai, pernyataan BW mengutip pemberitaan terkait kasus yang diduga menjeratnya itu tidak secara utuh.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh.

Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata dia.

Eddy lantas menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah gugur melalui mekanisme praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponer," kata Eddy.

Tidak izin kampus

Dalam persidangan ini Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum Eddy memberikan kesaksian, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempertanyakan izin dari kampus.

Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir

Perihal surat izin dari kampus tersebut ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo sesaat sebelum Eddy menyampaikan keterangannya.

“Pak Eddy, Prof, ini izin dari kampusnya belum ada ya?” tanya Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menjawab Suhartoyo, Eddy mengaku memang tidak mengajukan izin ke kampus.

“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” ujarnya.

Suhartoyo lantas menerangkan bahwa sebagaimana syarat formal persidangan MK, seorang akademisi mestinya mendapatkan izin dari perguruan tinggi sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved