Pilpres 2024

Eddy Hiariej Tak Tinggal Diam Kasusnya di KPK Dibongkar Bambang Widjojanto di MK, BW Pilih WO

Eddy Hiariej tak tinggal diam kasusnya di KPK dibongkar Bambang Widjojanto di Mahkamah Konsistensi, BW pilih WO

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. Eddie Hiariej tak tinggal diam kasusnya di KPK dibongkar Bambang Widjojanto di Mahkamah Konsistensi, BW pilih WO 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto memilih walk out alias keluar persidangan sengketa hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).

Hal itu dilakukan Bambang Widjojanto kala Eddy Hiariej tampil sebagai saksi ahli untuk kubu 02 Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga memprotes keras kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli.

Bambang menilai Eddy Hiariej tidak pantas menjadi ahli di sidang MK lantaran masih terbelit kasus hukum di KPK.

BW, panggilan Bambang, menyebut Sharif Hiariej saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Yusril Akhirnya Turun Gunung Lihat KPU Dibungkam Timnas AMIN di MK Soal Keabsahan Pencalonan Gibran

Itu sebabnya keterangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tidak pantas untuk didengar.

BW pun kemudian meninggalkan sidang alias walk out.

"Ini bentuk konsistensi sikap saya.

Sejak awal saya keberatan dengan kehadiran Prof Hiariej.

Oleh sebab itu saya izin utk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan.

Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW, Kamis, (4/4/2024).

BW lalu beranjak dari tempat duduknya, memberikan sikap hormat ke arah majelis hakim, lalu berjalan keluar dari ruangan sidang.

Sebelumnya BW memang mempersoalkan kehadiran Eddy, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang karena ada berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy.

"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata BW.

Baca juga: Isu Politik Dominasi Hoaks di Kaltim, APJII: 93,75 Persen Ditemukan di Media Sosial

Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.

Sementara itu, Eddy yang sudah berdiri di podium meminta agar tidak ada pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini menilai, pernyataan BW mengutip pemberitaan terkait kasus yang diduga menjeratnya itu tidak secara utuh.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh.

Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata dia.

Eddy lantas menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah gugur melalui mekanisme praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponer," kata Eddy.

Tidak izin kampus

Dalam persidangan ini Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum Eddy memberikan kesaksian, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempertanyakan izin dari kampus.

Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir

Perihal surat izin dari kampus tersebut ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo sesaat sebelum Eddy menyampaikan keterangannya.

“Pak Eddy, Prof, ini izin dari kampusnya belum ada ya?” tanya Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menjawab Suhartoyo, Eddy mengaku memang tidak mengajukan izin ke kampus.

“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” ujarnya.

Suhartoyo lantas menerangkan bahwa sebagaimana syarat formal persidangan MK, seorang akademisi mestinya mendapatkan izin dari perguruan tinggi sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Namun demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Eddy untuk memberikan keterangan. Katanya, perihal surat izin ini akan menjadi catatan dan penilaian Mahkamah kemudian.

“Surat tugas kalau ingin.. ya sudah nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” ujar Suhartoyo. “Silakan, waktunya diperhatikan,” katanya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024) hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Secara total, ada delapan orang ahli yang didatangkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran, terdiri dari ahli hukum hingga pengamat politik.

Baca juga: Todung dan Refly Harun Bongkar Independensi 3 Saksi Ahli 02, Qodari, Hasan Nasbi dan Margarito

Berikut daftar ahli yang dihadirkan:

1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun

2. Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej

7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Khodari.

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tim Hukum Anies WO saat Sidang Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Tersangka Kok Jadi Saksi

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved