Ramadhan 2024
Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024
Berdasarkan kalender hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
2. Miskin
Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Baca juga: Tata Cara dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024
3. Amil
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab
Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
8. Ibnu sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
Zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Jadi, jangan sampai lupa untuk menunaikan kewajiban yang satu ini, ya.
Demikian penjelasan seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.