Pilpres 2024
Saling Serang Kubu 01 dan 02 di Sidang MK Sengketa Pilpres Terkait Status Tersangka Eddy Hiariej
Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.
TRIBUNKALTIM.CO - Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.
Drama saling sindir terjadi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini terjadi antara kubu 01 Anies-Muhaimin dan 02 Prabowo-Gibran.
Pemicunya adalah status tersangka korupsi yang pernah disandang eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej.
Namun kemudian status tersangka itu dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej hadir di sidang tersebut sebagai ahli dari kubu 02.
Baca juga: Risma Pastikan Jawab Blak-blakan Semua Pertanyaan Hakim MK Soal Polemik Bansos di Pilpres 2024
Baca juga: Terjawab Apa Itu Politik Gentong Babi, Disinggung 2 Kubu yang Berseberangan di Sidang MK
Baca juga: Setelah 4 Menteri Dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Analisa Pakar Hukum
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis, kompak membalas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).
Yusril dan OC Kaligis ikut pasang badan membela eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/4/2024).
Sebagai informasi, BW sempat walk out dari ruang saat Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran.
BW mengungkit status tersangka kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Eddy Hiariej.
Merespons itu, Yusril sempat melayangkan sindiran balik untuk BW.
Yusril menegaskan Eddy sudah bukan tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan, dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kalau pun Eddy masih menjadi tersangka, itu tidak menjadi masalah.
"Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril balas mengungkit status tersangka BW.
Ia berujar, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kasus hukum BW sudah gugur.
Karena itu, Yusril mengatakan BW hingga kini masih berstatus tersangka.
"Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke Kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," sindirnya.
Baca juga: Bukan Protes, Gerindra Justru Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Pilpres Bahas Soal Bansos
OC Kaligis Ikut Beri Sindiran
Di sela sidang sengketa Pilpres 2024, OC Kaligis ikut melayangkan pembelaan untuk Eddy Hiariej.
Ia menegaskan BW hingga kini masih berstatus tersangka.
"Status Bambang sampai sekarang masih tersangka," papar OC Kaligis.
Pengacara senior itu lantas mengungkap bukti untuk membantah tuduhan Jokowi ikut berkampanye dalam Pilpres 2024.
"Saya punya bukti bahwa satu minggu sebelum kampanye Jokowi, sudah tidak kampanye, jadi itu tuduhan, fitnah, cercaan."
"Semua bisa dipatahkan," tandasnya.
Respons Eddy Hiariej
Dalam persidangan, Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Ia menegaskan status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.
Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
Baca juga: Daftar 14 Nama Ahli dan Saksi Tim Prabowo-Gibran di MK, Kubu Ganjar Protes Qodari Jadi Saksi Ahli
"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka Bambang dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.
Eddy menyebut Bambang bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.
"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.
BW Protes ke Majelis Hakim
Sebelumnya, Bambang sempat melayangkan protes kepada majelis hakim atas kehadiran Eddy di ruang sidang.
Menurut Bambang, seseorang yang menjadi tersangka kasus korupsi seharusnya tidak menjadi ahli dalam persidangan.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," katanya.
"Apa relevansinya?" kata hakim konstitusi, Suhartoyo.
Baca juga: Mensos Risma Bakal Ngomong Blak-blakan di Sidang Gugatan MK, Pastikan Tak Ada Intervensi Jokowi
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.
"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.
"Ya, nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bela Eddy Hiariej, Yusril dan OC Kaligis Serang Balik Bambang Widjojanto soal Status Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.