Pilpres 2024
Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya 'Bunyi-bunyi', 03 Harap Tak Ada Tekanan
Detik-detik jelang putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. KPU sebut dalil gugatan hanya 'bunyi-bunyi'. Kubu 03 berharap tak ada tekanan ke MK.
"Salah satu argumen yang mereka sampaikan adalah kalau proses dilakukan dengan tidak baik, curang, itu bisa menjadi alasan pembatalan pemilihan presiden."
"Kejahatan sekecil apa pun tetap kejahatan," tandasnya.
Baca juga: Resmi, 3 Jagoan Golkar yang Berpotensi Diusung di Pilkada Jakarta, RK Saingan dengan Ponakan JK
Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)
Anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira melihat jalannya sidang di MK.
Refly mengaku yakin MK membuka peluang untuk mengabulkan permohonan kubu AMIN.
"Jadi kawan-kawan semua, saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan," ujar Refly saat konferensi pers di Gedung MK, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
"Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa, karena kita diberi kesempatan untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apa pun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita."
"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," sambungnya.
Refly pun mengungkit isi gugatan kubu AMIN ke MK.
Ia menegaskan, permohonan kubu AMIN tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan.
"Saya akan mereview secara umum, jangan lupa permohonan 01 itu petitumnya diskualifikasi 02 atau setidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Jadi kalau ada yang bilang akan mengganggu kalender ketatanegaraan itu omong kosong." imbuh Refly.
Kubu Prabowo-Gibran
Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.