Pilpres 2024
Terang-terangan! Mahfud MD Sepakat Sama Denny Indrayana: Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi
Terang-terangan! Mahfud MD sepakat sama Denny Indrayana. Cawapres 03 itu menyatakan sepakat opsi Prabowo dilantik, Gibran didiskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terang-terangan, Mahfud MD sepakat sama Denny Indrayana soal opsi putusan gugatan MK.
Cawapres 03 itu menyatakan sepakat opsi Prabowo dilantik, Gibran didiskualifikasi.
Ya, Gibran Rakabuming dianggap sebagai cawapres cacat prosedur, sementara Prabowo Subianto tak demikian,
Namun, Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstutusi memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.
Baca juga: 4 Menteri Kompak di Sidang MK, Airlangga Beber Dampak Buruk Bila Bansos Tak Gencar Disalurkan
Baca juga: Begini Jawaban Mensos Tri Rismaharini saat Ditanya Hakim MK Kenapa Jarang Ikut Bagi Bansos
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan Sidang MK, Cek Jadwal Lengkap Kalender Sengketa Pilpres Kapan Berakhir
Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).
Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan.
Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.
Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.
Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.