Pilpres 2024
Terang-terangan! Mahfud MD Sepakat Sama Denny Indrayana: Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi
Terang-terangan! Mahfud MD sepakat sama Denny Indrayana. Cawapres 03 itu menyatakan sepakat opsi Prabowo dilantik, Gibran didiskualifikasi.
"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.
Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.
Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?
Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?
Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?
Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?
Baca juga: Hakim MK Sebut Ketua KPU Harus Dibuang Jika Lakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi
Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.
Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.
Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.
Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.
Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".
Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.
"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.
Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Timnas AMIN akan Menang di MK Usai Kesaksian 4 Menteri Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.