Berita Samarinda Terkini
2 Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Samarinda Dibekuk Polisi
Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali behasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali behasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini kepolisian, membekuk dua orang berinisial GD dan MR, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian di toko kelontong Sunandar, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal dari laporan ibu SW selaku pemilik kelontong bahwa pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita tokonya telah dimasuki oleh dua orang pemuda yang mengambil 10 piring telur tanpa izin.
Tidak hanya itu, lalu mereka kembali mendatangi toko kelontong milik Ibu SW pada hari Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wita kemudian mengambil dua karung beras 5 kilogram serta satu unit telepon genggam.
Baca juga: Pemilik Toko Kelontong di Samarinda Ini Sebut Pria Terduga Teroris Sering Beli Roti
Setalah adanya laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Sungai Pinang pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Sabtu, 6 April 2024 dini hari di Jalan Biawan Kota Samarinda.
"Sewaktu diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya namun untuk barang bukti hasil curian telah mereka jual," papar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, Minggu (7/4/2024).

Pelaku GD dan MR beserta barang bukti dua untit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi diamankan ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut.
"Ada barang hasil curian yang belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian barang," tambahnya.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Samarinda Diringkus di Muara Badak Kutai kartanegara
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

AKP Rachmad Aribowo pun mengimbau masyarakat menjelang memen Hari Raya Idul Fitri 2024 ini dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
"Serta diharapkan para warga dapat memasang CCTV di area tempat tinggal dan tempat usahanya untuk meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.