Berita Samarinda Terkini

2 Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Samarinda Dibekuk Polisi

Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali behasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda

|
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
PENCURIAN DI SAMARINDA - Kedua pelaku pencurian di toko kelontong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diamankan Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali behasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kali ini kepolisian, membekuk dua orang berinisial GD dan MR, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian di toko kelontong Sunandar, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus ini berawal dari laporan ibu SW selaku pemilik kelontong bahwa pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita tokonya telah dimasuki oleh dua orang pemuda yang mengambil 10 piring telur tanpa izin.

Tidak hanya itu, lalu mereka kembali mendatangi toko kelontong milik Ibu SW pada hari Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wita kemudian mengambil dua karung beras 5 kilogram serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: Pemilik Toko Kelontong di Samarinda Ini Sebut Pria Terduga Teroris Sering Beli Roti

Setalah adanya laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Sungai Pinang pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Sabtu, 6 April 2024 dini hari di Jalan Biawan Kota Samarinda.

"Sewaktu diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya namun untuk barang bukti hasil curian telah mereka jual," papar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, Minggu (7/4/2024).

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pelaku GD dan MR beserta barang bukti dua untit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi diamankan ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut.

"Ada barang hasil curian yang belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian barang," tambahnya.

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Samarinda Diringkus di Muara Badak Kutai kartanegara

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Ilustrasi aksi tindak pidana pencurian terekam CCTV.
Ilustrasi aksi tindak pidana pencurian terekam CCTV. (TribunKaltim.co/Budi Susilo)

AKP Rachmad Aribowo pun mengimbau masyarakat menjelang memen Hari Raya Idul Fitri 2024 ini dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

"Serta diharapkan para warga dapat memasang CCTV di area tempat tinggal dan tempat usahanya untuk meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved