Idul Fitri 2024

3 Tindakan yang Tidak Boleh Dilakukan ASN di Momen Idul Fitri 2024

Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi ilegal.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
LARANGAN ASN KALTIM - PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat melakukan Peninjauan Arus Mudik Lebaran Tahun 2024 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Disebutkan bahwa, terdapat 3 tindakan yang tak boleh dilakukan ASN saat Idul Fitri.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi ilegal.

Yakni menerima parsel atau bingkisan lebaran saat hari Idul Fitri yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Hal ini ia sampaikan secara langsung saat melakukan Peninjauan Arus Mudik Lebaran Tahun 2024 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (7/4/2024).

Ia juga mengimbau untuk para ASN untuk segera melaporkan saat mendapati adanya tindakan gratifikasi.

Baca juga: Parsel Lebaran yang Diterima ASN Balikpapan akan Diserahkan ke Panti Asuhan

"Untuk ASN, kita sudah sampaikan di surat edaran untuk tidak menerima gratifikasi. Kalau pun ada, langsung dilaporkan," ungkapnya.

Ilustrasi uang THR Idul Fitri 2024.
Ilustrasi uang THR Idul Fitri 2024. (Grafis TribunKaltim.co)

Selain itu, kata dia, ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara untuk perjalanan mudik.

Sehingga, ia mengimbau agar mereka menggunakan kendaraan pribadi.

"Sudah diingatkan juga dalam surat edaran, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil. Pake mobil pribadi lah," tambahnya.

Baca juga: Akmal Malik Larang ASN untuk Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran

Untuk diketahui, hal ini juga telah disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagram @bkngoidofficual.

MUDIK LEBARAN KALTIM - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan aturan bagi ASN saat lebaran 2024 tidak boleh terima parsel. Ini ditegaskan saat Akmal Malik meninjau arus mudik di Balikpapan, Minggu (7/4/2024). Dan Pj Guberur Kaltim, Akmal Malik menegaskan bahwa tidak ada satupun alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas selama lebaran.
MUDIK LEBARAN KALTIM - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan aturan bagi ASN saat lebaran 2024 tidak boleh terima parsel. Ini ditegaskan saat Akmal Malik meninjau arus mudik di Balikpapan, Minggu (7/4/2024). Dan Pj Guberur Kaltim, Akmal Malik menegaskan bahwa tidak ada satupun alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas selama lebaran. (HO/Pemprov Kaltim dan TribunKaltim.co)

Disebutkan bahwa, terdapat 3 tindakan yang tak boleh dilakukan ASN saat Idul Fitri. Yakni sebagai berikut:

- Menerima THR ilegal yang berimplikasi korupsi;

- Menggunakan mobil dinas untuk mudik;

- hingga menerima parcel atau hampers lebaran dari vendor atau pihak ketiga.

(*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved