Idul Fitri 2024
3 Tindakan yang Tidak Boleh Dilakukan ASN di Momen Idul Fitri 2024
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi ilegal.
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi ilegal.
Yakni menerima parsel atau bingkisan lebaran saat hari Idul Fitri yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Hal ini ia sampaikan secara langsung saat melakukan Peninjauan Arus Mudik Lebaran Tahun 2024 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (7/4/2024).
Ia juga mengimbau untuk para ASN untuk segera melaporkan saat mendapati adanya tindakan gratifikasi.
Baca juga: Parsel Lebaran yang Diterima ASN Balikpapan akan Diserahkan ke Panti Asuhan
"Untuk ASN, kita sudah sampaikan di surat edaran untuk tidak menerima gratifikasi. Kalau pun ada, langsung dilaporkan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara untuk perjalanan mudik.
Sehingga, ia mengimbau agar mereka menggunakan kendaraan pribadi.
"Sudah diingatkan juga dalam surat edaran, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil. Pake mobil pribadi lah," tambahnya.
Baca juga: Akmal Malik Larang ASN untuk Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran
Untuk diketahui, hal ini juga telah disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagram @bkngoidofficual.

Disebutkan bahwa, terdapat 3 tindakan yang tak boleh dilakukan ASN saat Idul Fitri. Yakni sebagai berikut:
- Menerima THR ilegal yang berimplikasi korupsi;
- Menggunakan mobil dinas untuk mudik;
- hingga menerima parcel atau hampers lebaran dari vendor atau pihak ketiga.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.