Pilpres 2024

Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Pernyataan hakim MK yang sebut tak elok memanggil Jokowi ke Sidang MK menuai kritik. Pengamat menyebut ucapan hakim MK ini seakan Presiden kebal hukum

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika
HAKIM MK DISOROT - Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan pada Kongres ke-12 Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024). Pernyataan hakim MK yang sebut tak elok memanggil Jokowi ke Sidang MK menuai kritik. Pengamat menyebut ucapan hakim MK ini seakan Presiden kebal hukum 

 Kaka menilai seorang hakim konstitusi tidak seharusnya mengatakan hal tersebut.

Dengan sikap demikian, Kaka menilai MK telah membatasi kewenangan sendiri.

Kaka juga menyorot kehadiran empat menteri yang kurang digali secara mendetail keterangannya oleh MK.

Menurutnya, masih ada perasaan sungkan terhadap presiden beserta jajaran pembantunya.

"Kalau memang Presiden perlu hadir, ya, dihadirkan saja.

Apalagi, jawaban keempat menteri yang dipanggil juga normatif," kata Kaka dikutip dari Kompas.id.

Di lain sisi, Kaka menilai masih banyak hal yang perlu didalami MK sehingga piha-pihak lain perlu didatangkan. Ia menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI, dan ASN selama Pemilu 2024.

"Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti.

Putusan perlu menerangkan secara gamblang permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi nasional," katanya.

Baca juga: Amnesty International sebut tak Cukup Hanya 4 Menteri Jokowi yang Dihadirkan Sidang MK

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut Presiden Jokowi seharusnya bisa dihadirkan kemarin. Pasalnya, proses pembuktian di MK sudah selesai per Jumat (5/4).

Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy dianggap terlalu normatif dan umum, sehingga tidak menjawab secara menyeluruh terkait politisasi bantuan sosial.

"Meski begitu, pengetahuan dan keyakinan hakim dalam konteks politisasi bantuan sosial serta lainnya, kan, tidak hanya bersumber dari keterangan menteri.

Tentu nanti akan diverifikasi dengan keterangan, bukti, dan petunjuk lain. Mungkin ini nanti yang bisa membuat terang perkara PHPU," kata Fadli.

Minta Jokowi Dipanggil

Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokow ini disampaikan melalui surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi. 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved