Pilpres 2024

Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Pernyataan hakim MK yang sebut tak elok memanggil Jokowi ke Sidang MK menuai kritik. Pengamat menyebut ucapan hakim MK ini seakan Presiden kebal hukum

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika
HAKIM MK DISOROT - Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan pada Kongres ke-12 Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024). Pernyataan hakim MK yang sebut tak elok memanggil Jokowi ke Sidang MK menuai kritik. Pengamat menyebut ucapan hakim MK ini seakan Presiden kebal hukum 

"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Prabowo dalam Masalah, MK Putuskan Pilpres 2024 Curang Kata Pengamat Ini, Pencoblosan Diulang?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.

Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2.

Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.

"Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan Presiden.

Apalagi terdapat menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklatur seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos," imbuh dia.

Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.

"Secara khusus, keseluruhan sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses pemilu sedemikian rupa telah memberikan keuntungan elekotral bagi paslon 02," tuturnya.

Sebab itu, Usman berharap agar surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil bisa dikabulkan Hakim MK.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari individu dan organisasi. 

Sembilan individu yaitu

  • Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo;
  • mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo;
  • Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko;
  • Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari;
  • mantan pimpinan KPK, Muhammad Busyro Muqoddas;
  • mantan penyidik KPK Novel Baswedan;
  • mantan pimpinan KPK Saut Situmorang;
  • Ketua Dewan Penasehat PVRI, Tamrin Aal Tomagola;
  • Dewan Penasehat Perludem Titi Anggraeni; dan
  • Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid.

Sedangkan dari organisasi adalah

  • IM57+ Institute,
  • LBH AP PP Muhammadiyah,
  • Pusat Studi Hukum dan Kebijakan,
  • PVRI,
  • Gerakan Salam 4 Jari,
  • Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Baca juga: Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya Bunyi-bunyi, 03 Harap Tak Ada Tekanan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved