Pilpres 2024

Alasan Refly Harun Yakin Kubu Prabowo - Gibran Kalah usai 4 Menteri Berikan Keterangan di Sidang MK

Inilah 2 alasan Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Jeprima
PUTUSAN SIDANG MK - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Inilah 2 alasan Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 2 alasan Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) , Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024.

Salah satu hal yang disorot Refly Harun adalah waktu pemberian rappel.

Refly meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

Baca juga: Beredar Seruan Demo Akbar Kawal Putusan MK 19 April 2024, Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.

"Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari?" kata Refly.

Lewat hal tersebut, hakim MK diharapkan mampu mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.

"Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Refly Harun naik pitam dengan sikap Hotman Paris di sidang MK pada Rabu (3/4/2024)
PUTUSAN SIDANG MK - Refly Harun naik pitam dengan sikap Hotman Paris di sidang MK pada Rabu (3/4/2024). Inilah 2 alasan Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) , Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024. (Youtube Mahkamah Konstitusi)

"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.

Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.

Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.

Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.

Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.

"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya

Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.

"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.

Beredar Seruan Kawal Putusan MK 19 April 2024

Di media sosial ramai beredar pesan berantai seruan demo akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta pada 19-22 April 2024.  

Demo akbar ini dimaksudkan untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Di dalam pesan berantai seruan demo akbar ini ada sejumlah nama yang diklaim akan ikut aksi demo, termasuk nama mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. 

Namun, Gatot Nurmantyo membantah isi dari seruan tersebut dan bantah terlibat. 

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Selain Gatot Nurmantyo, sejumlah nama yang disebut dalam seruan demo akbar tersebut diantaranya Kepala BIN Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad hingga Soenarko.

Terkait hal tersebut, Gatot Nurmantyo membantah isi pesan berantai itu.

"Pencantuman nama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya.

Dan sudah kedua kali nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," kata Gatot dalam postingan instagram pribadinya @nurmantyo_gatot pada Minggu (7/4/2024).

Dia menegaskan pesan berantai itu adalah informasi palsu alias hoakx.

"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.

Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggung jawab.

"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggung jawab dan sumber berita tidak jelas dari mana. Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.

Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK

Hakim MK menjadi sorotan setelah ucapannya terkait pemanggilan Jokowi ke persidangan.

Diketahui, Hakim MK telah memanggil 4 menteri Jokowi untuk mengulik mengenai pemberian bansos yang disebut ada politisasi di Pemilu 2024,

Namun, kehadiran menteri Jokowi ini dirasa tidak cukup hingga Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Hakim MK memanggi Presiden.

Tetapi, Hakim MK tampaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk memanggil Jokowi. 

Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat mengakui bahwa Pilpres 2024 lebih "hiruk pikuk" karena ada dugaan cawe-cawe Jokowi untuk anaknya.

Namun, Arief merasa tidak elok jika harus memanggil kepala negara ke persidangan.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia?

Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.”

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkritik pernyataan hakim konstitusi, Arief Hidayat soal "tidak elok" memanggil Presiden RI Joko Widodo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kaka menilai sikap ini dapat membangun persepsi bahwa presiden kebal hukum.

Kaka menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan.

Ungkapan Hakim Arief Hidayat dinilainya seolah menguatkan mitos bahwa presiden tidak bisa diadili.

"Sikap hakim MK ini politis, kan, Presiden bisa dipanggil. Lebih baik hal itu tidak diucapkan.

Ketika terucap, MK justru membuat postulat seolah tak bisa mengadili presiden.

Baca juga: Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Cek Respons Kubu 02

Bagaimana tidak, dipanggil ke sidang pun tak bisa,” kata Kaka, Sabtu (6/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

 Kaka menilai seorang hakim konstitusi tidak seharusnya mengatakan hal tersebut.

Dengan sikap demikian, Kaka menilai MK telah membatasi kewenangan sendiri.

Kaka juga menyorot kehadiran empat menteri yang kurang digali secara mendetail keterangannya oleh MK.

Menurutnya, masih ada perasaan sungkan terhadap presiden beserta jajaran pembantunya.

"Kalau memang Presiden perlu hadir, ya, dihadirkan saja.

Apalagi, jawaban keempat menteri yang dipanggil juga normatif," kata Kaka dikutip dari Kompas.id.

Di lain sisi, Kaka menilai masih banyak hal yang perlu didalami MK sehingga piha-pihak lain perlu didatangkan. Ia menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI, dan ASN selama Pemilu 2024.

"Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti.

Putusan perlu menerangkan secara gamblang permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi nasional," katanya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut Presiden Jokowi seharusnya bisa dihadirkan kemarin. Pasalnya, proses pembuktian di MK sudah selesai per Jumat (5/4).

Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy dianggap terlalu normatif dan umum, sehingga tidak menjawab secara menyeluruh terkait politisasi bantuan sosial.

"Meski begitu, pengetahuan dan keyakinan hakim dalam konteks politisasi bantuan sosial serta lainnya, kan, tidak hanya bersumber dari keterangan menteri.

Tentu nanti akan diverifikasi dengan keterangan, bukti, dan petunjuk lain. Mungkin ini nanti yang bisa membuat terang perkara PHPU," kata Fadli.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu AMIN Yakin Menang Usai 4 Menteri Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved