Pilpres 2024

Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, 'Sekali Lagi Harusnya Dipecat'

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soroti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari 3 kali kena peringatan keras etik, 'Sekali kagi harusnya dipecat.'

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soroti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari 3 kali kena peringatan keras etik, 'Sekali kagi harusnya dipecat.' 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soroti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari 3 kali kena peringatan keras etik, 'Sekali kagi harusnya dipecat.'

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang sudah tiga kali mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran etik berat dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Mulai dari tindakan asusila terhadap Wanita Emas dan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti putusan itu.

Hakim MK bahkan menyebut Hasyim harus dibuang alias dipecat jika ia kembali melakukan pelanggaran.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Jokowi Sering ke Jateng Jelang Pilpres 2024? Ini Jawaban Muhadjir di Sidang MK

Baca juga: 4 Menteri Kompak di Sidang MK, Airlangga Beber Dampak Buruk Bila Bansos Tak Gencar Disalurkan

Baca juga: Begini Jawaban Mensos Tri Rismaharini saat Ditanya Hakim MK Kenapa Jarang Ikut Bagi Bansos

Ia mengatakan jika seorang Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu lagi, maka sanksinya adalah dibuang atau diberhentikan.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan kubu capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dalam sidang kali ini, pimpinan DKPP dihadirkan sebagai pihak Terkait untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan terkait putusan-putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan ialah peringatan keras terakhir.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief.

"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.

(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (MKRI)

Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Mulai dari tindakan asusila terhadap Wanita Emas dan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres. 

Tegur Ketua KPU dalam Sidang MK, Hakim: Pak Hasyim Tidur Ya?"

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.

Terbaru, Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang diduga tertidur saat sidang berlangsung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved