Ramadhan 2024

Lengkap Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah, Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Saudara?

Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Tetapi masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait aturan zakat fitrah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Lengkap tanya jawab seputar zakat fitrah, apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Tetapi masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait aturan zakat fitrah.

Untuk Anda termasuk yang masih bingung, simak informasi berikut seputar zakat fitrah.

Tanya jawab berikut ini dikutip dari situs resmi Baznas yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Jawaban:

a. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

b. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

c. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

d. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

2. Siapa saja golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Jawaban:

a. Golongan orang fakir

b. Golongan orang miskin

c. Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat

d. Mualaf atau orang-orang yang baru memeluk agama Islam

e. Mereka yang akan dibebaskan dari perbudakan

f. Mereka yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab selain harta untuk membayar utangnya

g. Mereka yang berjuang di jalan Allah.

3. Kapan saja waktu yang dibolehkan untuk membayar zakat fitrah?

Jawaban:

a. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal

b. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal

c. Waktu sunnah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

d. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal

e. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

4. Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?  

 Jawaban:

Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. 

Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. 

Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu. 

 5. Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?

 Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) 

6. Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat? 

 Jawaban:

Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan. 

 Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. 

Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya. 

7. Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? 

 Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. 

Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. 

Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. 

Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan. 

 Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir. 

8. Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri? 

 Jawaban:

Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695). 

9. Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ? 

 Jawaban:

Berdasarkan hadist riwayat Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani, hal ini boleh saja dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. 

Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita. 

 Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. 

Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. 

 Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). 

Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Katergorinya

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.

6. Doa Menerima Zakat Fitrah

Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved