Breaking News

Berita Nasional Terkini

Fakta Sebenarnya Hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah

Fakta sebenarnya hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini jadi tersangka korupsi timah.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Divisi Humas Kejagung RI - Kompas.com/Tatang Guritno
ADA HUBUNGAN? - Harvey Moeis dan Tom Lembong. Beredar narasi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Tom Lembong punya hubungan kekerabatan. Fakta sebenarnya hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini jadi tersangka korupsi timah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis membuat suami Sandra Dewi kembali jadi sorotan.

Beredar isu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis adalah adik kandung Tom Lembong, Co Captain Timnas Anies-Muhaimin, AMIN. 

Isu hubungan Harvey Moeis dengan Tom Lembong ini membuat nama Co Captain Timnas AMIN ini diseret-seret dalam kasus korupsi timah.

Bagaimana fakta sebenarnya hubungan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Tom Lembong?

Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumah Suami Sandra Dewi

Baca juga: Terjawab Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Tak Ada UU Perampasan Aset

Baca juga: Ternyata Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Aset Rekening yang Disita Dikembalikan

Apakah ada hubungan kekerabatan antara Tom Lembong dengan Harvey Moeis?

Simak profil Harvey Moeis dan Tom Lembong selengkapnya untuk mengecek apakah ada hubungan kekerabatan antara keduanya. 

Profil Harvey Moeis

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.

Pengusaha batu bara itu mulai dikenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta.

Pada 14 November 2016, pasangan ini menggelar resepsi pernikahan.

Resepsi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi sorotan publik lantaran diselenggarakan di Disneyland, Tokyo, Jepang.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
HARVEY MOEIS - Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Fakta sebenarnya hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini jadi tersangka korupsi timah. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kehidupan glamor keduanya disebut berasal dari kekayaan Harvey Moeis selaku pengusaha yang menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung, kampung halaman sang istri.

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey Moeis, yakni PT Multi Harapan Utama.

Baca juga: Artis S dan C Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis, Berhubungan dengan Penyerahan Jet

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey Moeis juga disebut memiliki saham di lima perusahaan lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Pada 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP), disebut mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey Moeis dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut disamarkan dengan sewa-menyewa peralatan untuk memproses peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta beberapa smelter yaitu yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dan menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Penyerahan "dana CSR" tersebut difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Rasa Sesal Tom Lembong Pernah Jadi Bagian Pemerintah karena Data Ekonomi Tak Sepenuhnya Positif

Atas perbuatannya, Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagaimana dengan profil Tom Lembong?

Sosok Tom Lembong yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong lahir pada 4 Maret 1971 dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie) dan Yetty Lembong.

Ayahnya adalah seorang dokter jantung dan THT yang lulus dari Universitas Indonesia, sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga.

Tom lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di kabinet Presiden Joko Widodo periode pertama, tepatnya pada Agustus 2015 hingga Juli 2016.

Kemudian, Tom Lembong menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia pada Juli 2016 hingga Oktober 2019.

Selain sebagai menteri, Tom Lembong adalah sosok penting yang banyak menulis teks pidato Presiden Jokowi.

Salah satu yang paling ikonik adalah pidato berjudul "Game of Throne" yang disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres 2024), Tom Lembong didapuk sebagai co-captain Timnas Amin.

Apakah Harvey Moeis, Adik Kandung Tom Lembong?

Merujuk pada kedua profil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Harvey Moeis dan Tom Lembong bukan saudara kandung.

Baca juga: Tom Lembong Tantang Debat Terbuka Adu Data Soal Hilirisasi Nikel, Sebut Luhut Mungkin Wakili Prabowo

Orangtua Harvey Moeis adalah Hayong Moeis dan Irma Silviani.

Sedangkan, Tom Lembong lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie) dan Yetty Lembong.

Korupsi Timah Seret 16 Tersangka

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.

Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Ekspresi Sumringah dan Tas Sandra Dewi Disorot Kala Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Harvey Moeis

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved