Pilpres 2024
Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024, Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya
Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22 April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.
"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.