Pilpres 2024
Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024, Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya
Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22 April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22 April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya.
Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak diminta lapang dada apapun hasilnya.
Hakim MK akan segera memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 usai Lebaran Idul Fitri 2024.
Tepatnya pada 22 April 2024, majelis hakim MK akan mengucapkan putusan/ketetapan dan penyampaian salinan keputusan/ ketetapan.
Saat ini sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pillpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan.
Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran
Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum
Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan Pendukung Anies Jika MK Tetap Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akan dibacakan seusai Lebaran mendatang.
Terkait hal tersebut, pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak, termasuk ketiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, untuk bisa menerima apapun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya.
Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.
“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).
Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2024.

Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan alias menolak gugatan pemohon.
“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.
Kubu 01 dan 03 Optimistis
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.